Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, papar rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) tapi surat panggilan tinggal ke kpk karena alamat rama selama surat sudah tidak banyak pada data kependudukan.

saya tegaskan lagi saya diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum kenal persis bagaimana dan ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, tambah rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengetahui ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang kasus dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.

rama dan disebut-sebut dalam jumlah korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam angka ini kpk sudah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak dalam bidang impor daging yaitu juard effendi dan arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b atau pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara yang melayani kejutan serta janji mengenai kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.