Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah beberapa kali bertemu melalui orang dekat mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya telah pernah, banyak tiga atau empat kali ketemuan melalui pak ahmad, tutur kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid dalam gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi dan kala tersebut menemani kliennya, menunjukan ayu berkomunikasi dengan ahmad ada kaitan melalui urusan konsentari dan banyak kaitanya melalui profesinya dijadikan penyanyi.

tapi konsentari tersebut tak sudah terjadi, tutur ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menjelaskan ayu dijanjikan merupakan juru kampanye namun ayu tidak kenal partai mana dan memintanya menjadi juru kampanye.

ini tidak ada janji ataupun duit, berbagai hanya omongan aja, tak ada yang terealisasi, sepenuhnya bohong saja. ayu bahkan tak hapal juga tidak mengetahui siapa tersebut luthfi hasan, papar fahmi.

setelah diperiksa kpk sekitar tujuh merek, ayu menegaskan tinggal dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan dan dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk sebagai saksi untuk tersangka ahmad fathanah, orang dekat luthfi hasan dan melayani biaya rp1 miliar daripada pt indoguna utama supaya membuat kuota impor daging sapi pada kementerian pertanian.

ayu menyatakan mengenal fathanah dari desember lalu setelah tidak sengaja bertemu selama Salah satu pusat perbelanjaan di jakarta pusat. ayu mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan fathanah di pusat perbelanjaan lain.

dalam persentasi ini kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak pada bidang impor daging yakni juard effendi serta arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya, dan pasal pencucian biaya.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian hadiah ataupun janji pada penyelenggara negara.