Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rutan Bareskrim

anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus dipercaya ditahan dalam properti tahanan badan reserse dan kriminal polri dalam jakarta.

hari ini dia dipercaya ditahan dengan penyidik serta ditempatkan di rutan bareskrim, kata kepala biro penerangan warga divisi hubungan warga polri brigjen pol boy rafli amar dalam jakarta minggu sore.

menurut boy, labora dipersangkakan melalui pasal 3, pasal 4 juga serta pasal 5 serta atau pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya dan atau pasal 78 ayat 5 juga 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f serta h undang-undang nomor 41/ 1999 tentang kehutanan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 19/2004 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 41/1999 tentang kehutanan, ujarnya.

labora ditangkap pada kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) pada jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) kurang lebih jam 20.00 wib oleh tim penyidik bareskrim bersama polda papua.

Informasi Lainnya:

penangkapan dilakukan selama kompleks ptik, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan selama bareskrim polri. hal ini terkait dengan proses penyidikan dan telah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak dan serta aktivitas pembalakan liar dan dilakukan perusahaan swasta pt saw juga pt rotua, kata boy.