Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni agar membuka dialog untuk menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami menyewa panglima tni memusyawarahkan dan mencari Jalan keluar terbaik bersama supaya berbagai kasus rumah negara di lingkungan tni, khususnya kompleks berland, papar juru bicara penduduk donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, dalam 14 mei 2013 hendak tinggal menjadi hari berdarah kepada sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, di tanggal tersebut rumah mereka mau digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad selama 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tidak dengan musyawarah ataupun dialog tak terpengaruh sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) perihal pengosongan rumah kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, kata donald, merupakan kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tak ada gangguan apapun dan dialami masyarakat komplek berland hingga dalam 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang membeli resah serta shock warga, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan baru tersisa selama sini.

untuk tersebut, tutur dia, penduduk berland dan serta tergabung selama aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang diselenggarakan ditzi ad, sebab sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan begini dan bisa menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.

karenanya, tutur dia, sebagai penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh kepada hukum juga peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan cuma terhadap agama internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum sehingga mana ada pun pada lembaga terlepas, mesti tunduk juga patuh pada hukum.

oleh karena itu, masyarakat berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk secara langsung melaksanakan semua jumlah juga atau sengketa properti negara dengan nasional.

warga juga menyewa panglima tni agar menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, meminta panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.