Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menungkapkan, hukuman penjara pada Salah satu tahun kepada pengusaha yang meminta buruh dalam bawah upah minimum regional (umr) sebagai jenis pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, dibuat jenis pembelajaran untuk tak dilaksanakan dulu dengan warga ada, tutur lumbuun, di jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman dan denda ini merupakan hukuman minimal pada pasal yang dilanggar, papar lumbuun. dia menyampaikan, hukuman dan dijatuhkan ini merupakan pertama kali di indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan dan pada bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti dalam keadaan sulitnya membeli perhatian semisal dalam indonesia ketika ini, salah Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan makanya menurunkan bagian lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur melalui uu, ujarnya.

gayus menyampaikan bahwa dirinya siap dihujat ada pihak tenntang putusannya ini. ada pihak yang menyalahkan putusan ini, tapi ini dibuat pembelajaran supaya pengusaha tak menyalahgunakan situasi supaya menurunkan buruh melalui mengupah dalam bawah umr, katanya.

chandra adalah pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah umr juga pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.