MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri di negeri (mendagri) terkait surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto sebagai bupati juga wakil bupati kota waringin barat.

tolak, itulah bunyi amar putusan dan dilansir selama bisnis ma dalam jakarta, senin.

putusan ini diputus pada 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi dengan hakim anggota supandi serta hary djatmiko.

kasasi dan dimohonkan dengan mendagri sebagai pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dibuat pemohon ii juga pemohon iii merupakan wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian di negeri (kemendagri) kembali mengangkat ujang-bambang dibuat bupati/wakil bupati kobar untuk 5 tahun ke depan pada batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas pada 21 maret kemarin, sehingga para pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula ketika diadakan pilkada kobar pada 2010 dan dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang serta incumbent menggugat kemenangan tersebut ke mahkamah konstitusi (mk). mk kemudian mengabulkan permohonan juga mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya dengan mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan kiranya putusan mk tidak dapat dibatalkan.

putusan mk itu tak dapat dibatalkan, papar akil.